Polres Sergai Ciduk 5 Tersangka dan Amankan 3 Mesin Judi Jackpot

By Administrator Feb 28, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Tim khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil amankan 3 unit mesin Jackpot dan 5 orang tersangka diduga pemain judi saat dilakukan pengerebekan Kampung Narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,Sumatera Utara (Sumut) Jumat (28/2/2020) sekira pukul 01:00 Wib.

Penggerebekan tersebut kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, menindaklanjui informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan,”kata Kapolres.

Dalam penyelidikan di desa tersebut petugas yang sudah mengetahui identitas yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial AB yang selalu nongkrong di lokasi perjudian tersebut. Namun begitu petugas sampai kelokasi dan melakukan penggerebekan tersangka sudah melarikan diri. Nah, dari hasil penggerebekan itu sebut Kapolres, Timsus Satnarkoba menemukan barang bukti perjudian berupa 3 unit mesin Jackpot dan 5 orang yang diduga sebagai pemain judi berinisial DG (39), AM (36), MH (29), BHP (21) keempat warga itu berdomisili Dusun III, Desa Jambur Pulau. Sedangkan tersangka LH (39) berdomisili di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Kini kelima tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga pengembangan terkait kepemilikan mesin Jackpot  tersebut masih kita dalami. Para tersangka telah diinapkan dalam sel tahanan.”Ungkap Kapolres AKBP Robin. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *