Pemko Medan Razia Masker, 149 KTP Warga Ditahan

By Administrator Mei 5, 2020

Medan.Sinasergai.com-Pemko Medan kembali melakukan razia masker di sejumlah titik wilayah Kota Medan, Selasa (5/5). Razia kembali digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan salah satunya mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.

Tercatat ada 10 kecamatan yang melakukan razia masker secara serentak mulai pukul 10.00 WIB. Adapun ke 10 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Razia dilakukan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.

Kali ini, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin dan melihat jalannya kegiatan razia masker di dua kecamatan yaitu Medan Johor dan Medan Maimun. Sebab, Akhyar ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *