Edarkan Sabu, Mantan Narapidana Asal Sei Bamban Masuk Sel Lagi

By Administrator Jun 7, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Pemuda asal Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial L alias Gino (38) ditangkap Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai ketika menunggu pembeli, Sabtu (6/6/2029) sekira pukul 15.30 Wib. Dari tersangka kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum, Minggu (7/6/2020) ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,91 gram dan satu paket ganja siap edar.

Penangkapan tersangka ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kampung Jati yang resah dengan aktivitas tersangka. Selanjutnya, Tekab Polsek Firdaus Polres Sergai turun ke lokasi yang sudah diketahui untuk melakukan penyelidikan. Nah, setibanya di lokasi melihat satu orang terduga sedang berdiri di belakang rumah warga dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Hasil dari penggeledahan itu, kata Kapolres, tim berhasil menemukan barang bukti 1 kotak rokok sempoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang yang diduga sabu seberat 0,45 gram, 3 paket kecil yang diduga sabu seberat 0,46 gram, 3 pipet yang sudah dimodif menjadi skop, 2 jarum suntik dan 1 bal plastik klip transparan kosong.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *