Penetapan Soekirman – Tengku Ryan Sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Sergai Diduga Cacat Hukum

By Administrator Okt 7, 2020

Sergai,Sinarsergai.com –  Penetapan Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai oleh KPU Sergai diduga cacat hukum dan melanggar prosedur. Pasalnya Tim Advokasi Hukum dari Pasangan calon (Paslon) Bupati H.Darma Wijaya – Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan) telah mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 ke Bawaslu terkait penetapan tersebut.

Menurut advokasi Tim Dambaan Hasrul Benny Harahap dalam siaran pers yang turut mendampingi  Azwin Diapari Lubis, Mhd. Erwin, Marwan Hasibuan, Yudi, Rinaldi, Mhd. Ikhwan, Ragil M. Siregar, Rabu (7/10/2020), bahwa permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan tersebut layak secara hukum untuk diterima dan diperiksa serta diputus oleh Bawaslu  Sergai.

Nah, saat itu sudah jelas berkas dari pasangan bakal calon Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan diterima oleh KPU Sergai Jum’at pagi (4/9/2020) yang diusul oleh 8 partai politik terdiri dari PDIP,Golkar,Gerindra,PKB,PPP,Demokrat,Hanura dan PAN, berdasarkan bukti T.T.1.KWK yang telah mendaftar dengan dukungan 82% jumlah dukungan. Apalagi pada hari yang sama usai solat Jum’at, (4/9/2020) pasangan bakal calon Bupati Ir.Soekirman – Wakil Bupati Sergai Tengku Ryan juga mendaftarkan diri yang diusul oleh Partai Nasdem,PKS dan PAN. Sementara PAN pagi sudah mendaftarkan pasangan Dambaan.

Dalam permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan ini kata Benny, pihaknya meminta dalam amar keputusannya agar Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tegas menyatakan proses pencalonan Bapaslon Soekirman – Ryan telah cacat prosedur dan segera memerintahkan KPU Sergai membatalkan dan mencabut penetapan Paslon tersebut.

Bukan maksud menjatuhkan rival politik klien kami, namun hal ini terkait cacat prosedur tersebut memang sudah terang dan jelas. Jadi KPU Sergai tidak perlu sungkan dan malu untuk mengakui kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Bapaslon hingga penetapan Paslon Soekirman dan Ryan, ” kata Benny

” Seharusnya Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan menjadi calon tunggal, bukan karena dipaksakan namun karena memang kondisi dari proses pendaftaran sesuai aturan berlaku, membuat kita semua di Kabupaten Serdang Bedagai menerima kondisi secara alamiah, hal ini mesti diterima lapang dada sebagai wujud kepatuhan atas aturan main yang berlaku.”

Ditempat terpisah, Sekretaris tim pemenangan Dambaan nomor urut 1 (Darma Wijaya – Adlin Tambunan) Budi, SE, MM., mengharapkan masyarakat Sergai terjaga untuk tetap cerdas dalam menyikapi isu yang terjadi.

Meski Pak Soekirman kemarin sempat dinyatakan Covid-19, namun kami meyakini, walaupun KPU Sergai tidak ada melaksanakan pemberitahuan maka kita tetap berdoa beliau selalu sehat wal’afiat, namun harusnya proses verifikasi berkas pencalonan tidaklah sampai melanggar jadwal yang telah ditentukan, inikan keliru jika terjadi.Ucap Budi

Budi meyakini pihak Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menangani permohonan pemeriksaan sengkata Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.Ungkapnya (Boy)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *