Padang,Sinarsergai.com – Aktivitas pertambangan PT. Bakapindo di Bukit Kapur Nagari Kamang Mudiak,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam,Sumatera Barat, semakin hari semakin merajalela. Dalam seminggu ini PT.Bakapindo melaksanakan pengangkutan hasil pertambangan tidak lagi disiang hari, melainkan di malam hari dengan belasan Truk Coll Diesel lengkap penutup bagian atas dan belakang untuk mengelabui masyarakat.
Padahal pertambangan yang dilakukan oleh PT. Bakapindo tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena sudah berakhir pada 23 Mei 2018 lalu. Nah, terkait dampak rusaknya lingkungan akibat pertambangan dengan mempergunakan mesin peledak dan tanpa ada IUP, PT. Bakapindo ini telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 23 Juli 2018 lalu.
Menurut perhitungan, laporan yang disampaikan sudah hampir 1 tahun lamanya mengendap di Polda Sumbar, namun hingga kini belum juga ada tindaklanjut bahkan pihak manajemen PT. Bakapindo sepertinya tidak takut dengan jajaran Polda Sumbar. Buktinya, aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan mulus tanpa satu instansipun yang berani menghentikannya. Sementara IUP PT. Bakapindo sudah tidak berlaku lagi sejak 24 Mei 2018.
Nah, sekarang mereka masih tetap beroperasi dengan lancar dan tidak ada seorang aparat penegak hukum yang berani menegur bahkan menindak tegasnya, termasuk Kapolda Sumbar sendiri yang lokasi rumah dinasnya tidak jauh dari tempat pertambangan PT. Bakapindo.
Kabid Pengawasan Harmonisasi dan Pengaduan Dinas Lingkungan dan Pertambangan Kabupaten Agam Joe Herizal yang dihubungi via telepon seluler,Jum’at (19/7/2019) soal IUP PT. Bakapindo secara tegas mengatakan hingga kini belum ada dikeluarkan rekomendasi untuk IUP PT. Bakapindo.tegasnya.
Pengacara LBH Bertuah Rustam Effendi SH dimintai tanggapan via telepon selulernya terkait aktivitas pertambangan batuan PT. Bakapindo tanpa IUP yang berlaku, secara tegas dikatakannya, perbuatan tersebut jelas melanggar UU Nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, dan Batubara, yang telah dijelaskan di pasal 160 dan 161. Bagi yang melanggar itu, sanksi denda dan kurungan badan juga sudah ditegaskan.sebut Rustam. Nah, masalah tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar, kita minta Kapolda Sumbar tidak takut dan menutup mata dengan aktivitas pertambangan PT.Bakapindo tersebut. Kapolda Sumbar kita minta bersikap professional dalam menegakan hokum di Sumbar, jangan tajam kebawah tumpul keatas.harapnya.