Waka Polda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM yang dimintai konfirmasi via telepon seluler dan SMS,Jum’at (19/7/2019) sekira pukul 16.38 Wib, terkait sudah sejaumana penanganan kasus IUP PT. Bakapindo dan bagaimana tindakan Polda terhadap PT. Bakapindo yang melaksanakan aktivitas pertambangan tanpa IUP berlaku, Waka Polda Sumbar secara tegas mengatakan setiap orang yang melaksanakn aktivitas pertambangan harus mengacu dengan UU yang berlaku sebagaimana tercantum pada UU Nomer 4 tahun 2009, jika tidak memenuhi persyaratan bisa ditindak. Soal penanganan kasus PT. Bakapindo mungkin masih diproses dan saya akan tanyakan langsung ke Polres Kabupaten Agam nanti.ucap Brigjen Pol.Drs. Damisnur.(Red)
Beranda
Hukum & Kriminal
PT. Bakapindo Laksanakan Aktivitas Pertambangan Tanpa IUP, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH : Itu Bisa Ditindak
PT. Bakapindo Laksanakan Aktivitas Pertambangan Tanpa IUP, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH : Itu Bisa Ditindak
Sinarsergai3 min baca