Nah ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan tersangka mengendarai sepeda jenis Supra melintas di Huta Siantar diduga membawa sabu. Mendapat info tersebut saya intruksikan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H bersama dengan Bripka Budi Ginting melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka.
Tak lama kemudian tersangka berhenti disalah satu warung sebut Kapolsek, lantas petugas saat itu melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang haram tersebut dari saku tersangka. Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka diboyong ke Mapolsek Panyabungan. Kini tersangka masuk dalam sel tahanan.
Tersangka jelas Kapolsek, terancam melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.Ujarnya. (Yogi)