Soal Reklamasi di Pantai Bali Lestari Diduga Tanpa Izin, Mantan Kordinator Inspektur Se Indonesia DR. H.OK.Henry: Jika Terjadi Pelanggaran UU Polisi Harus Bertindak

By Administrator Jan 10, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Soal kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak Pantai Bali Lestari yang diduga dalam pengerjaannya tidak  memiliki izin mendapatkan tanggapan serius dri berbagai lapisan masyarakat di Propinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Terkait tidak adanya izin pelaksanaan Reklamasi di Pantai Bali Lestari, Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yang dimintai tanggapannya melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di kantornya Jum’at (10/1/2020) mengatakan masalah ini belum masuk domainnya polisi, karena belum ada laporan masyarakat yang keberatan juga dirugikan dan tidak ada korban jiwa dalam  pelaksanaan kegiatan reklamasi tersebut. Tegasnya.

Di tempat terpisah Mantan Inspektorat Propinsi Sumut yang juga mantan Kordinator Inspektur se Indonesia DR. Drs. H. OK. Henry,M.Si mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran Undang-Undang maupun hukum, maka aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti oleh polisi tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena menurutnya ini bukan delik aduan dan jika asset Negara sudah dirugikan kenapa mesti menunggu. Polri dalam kaitannya dengan pemerintah adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan tegaknya hukum. Salah satu contoh terjadinya perambahan hutan, apa polisi harus menunggu laporan dari masyarakat baru bergerak dan bertindak. Ujar OK. Henry.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *