Sementara itu, Kasi Intel Jefri Simamora menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihak penyidik belum bisa memberikan ketertarikan detail tentang kasus dugaan ijazah palsu itu. “Tentu kita punya mekanisme aturan dan UU, jadi kami tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci karena masih dalam tahap penyelididikan,” Terangnya.
Kasus ini, katanya, masih panjang belum sampai ke pengadilan, masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan sesuai tahapan. Sempat terjadi dialog antara mahasiswa dan Kasih Intel beberapa saat di halaman kantor Kejari Batubara dan akhirnya pihak pendemo (mahasiswa) memutuskan untuk tidak menerima tawaran upaya delegasi dan akhirnya mereka membubarkan diri. (Zul)
1 2