Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku. Selanjutnya diatur strategi, tak lama setelahbitu kelihatan pelaku berada di dalam rumah akrab disapa Kopral. Tak ingin incaran lari, tim langsung menerobos rumah tersebut. Saat itu pelaku lagi asyik memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil, tersangka tidak menyangka Polsek Perbaungan datang, kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Saat diperiksa, tersangka Benjol mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Bahkan tersangka mengaku ia dapat sabu pada Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000. Dijelaskannya, ia menekuni transaksi jual beli sejak 9 bulan tepatnya Juni 2019.
Setelah mengetahui kisah tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dengan membawa Benjol, namun sangat disayangkan tersangka nekat ingin kabur tepat dipwrtengahan jalan. Tak ingin buruan yang sudah ditangkap kabur, polisi tembak (dor) satu kakinya sebelah kiri dengan terukur.