Nah penangkapan tersangka Johan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa tersebut.
Tersangka berikut barang bukti tutur Kapolres, sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang.(R-06)
1 2