Junaidi Malik Kembali “Nakhodai’ LPA Deliserdang

By Administrator Mar 12, 2020

Dan pada poin 2 juga disebutkan, Forda PA mempunyai tugas dan wewenang mengevaluasi, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus daerah, menetapkan program dan kebijakan, memiilih dan menetapkan, dan memberhentikan anggota pengurus daerah, serta mengubah dan mengesahkan program kerja dan rencana anggaran.

“Pada poin 4 disebutkan, Forda PA diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Jadi ini mekanisme yang harus kita lakukan dalam organisasi ini,” terang Junaidi. Sebelumnya, dalam laporan akhir pertanggung jawaban LPA Deliserdang masa bakti 2015-2020, Junaidi juga melaporkan bahwa kurun waktu tersebut ada sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari lembaga tersebut.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *