Anehnya di BPN Kota Tebing Tinggi warga yang ingin mengurus sertifikat sudah setor uang Rp. 98 juta malah sudah hampir 8 bulan tidak kunjung selesai. Ada apa ini dengan pimpinannya. Ungkap Sugito dengan nada bertanya.
Kedua oknum pegawai maupun pejabat di BPN Kota Tebing Tinggi itu bisa dijerat dengan Pasal 19 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Permasalahan ini katanya, perlu turun tangan aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Jika Kepala BPN Sumut enggan dan merasa takut memberikan sanksi tegas kepada Kepala BPN Kota Tebing Tinggi, maka saya yang akan melaporkannya minggu depan ke Polres Tebing Tinggi.Tegas Sugito.
Kikky Febriasi SH,MKn warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, yang dihubungi mengutarakan bahwa dana tersebut diserahkan ke Kaharuddin dan Dendy Harimurty Kasi V BPN Kota Tebing Tinggi, dengan total sebesar Rp.98 juta.
Sebelumnya Kasi II BPN Kota Tebing Tinggi Kaharuddin via telrpon seluler mengakuinya, namun bukan seluruhnya ia menerima dana tersebut.Ungkapnya.(Red)