Tersangka Pengeroyokan Berhasil Diciduk Polres Sergai Usai Empat Tahun Larikan Diri

By Administrator Mar 18, 2020

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Ternyata setelah kejadian tersangka langsung melarikan diri ke Pekan Baru. Korban saat itu langsung melaporkan perihal yang dialaminya di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.

Diungkapksn Kapolres, kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban Hilter Sirait bermula korban ingin pulang ke rumahnya dari warung tuak. Namun diperjalanan tepatnya di Jalan Umum Desa Pematang Pelintahan, korban diberhentikan oleh pelaku Molen Siregar dan temannya Golden Siregar yang hingga saat ini masih DPO.

Ketika sudah berhenyi pelaku menarik kerah baju korban berkata “oh.. amang boru rupanya..” korban pun menjawab “pukullah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung yang juga masih DPO, langsung memukul korban disusul oleh tersangka Molen Siregar.<!–nextpage–>

“Tak mamou hadapi 3 pelaku pengeroyokan, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” Ungkap AKBP Robin.

“Para pelaku dikenakan atas Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,”kata Kapolres Sergai.

“untuk dua orang pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya,” tambahnya. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *