Dalih Miliki Aset, 21 Peserta Penerima PKH di Tanjung Beringin Diminta Mundur

By Administrator Apr 10, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Sebanyak 21 warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan peserta penerima Program Keluarga Sejahtera (PKH) telah mengundurkan diri, karena keterpaksaan dibawah ancaman akan dipenjara dan denda uang sebesar Rp.50 juta sehingga surat pengunduran diri ditanda tangani diatas materi 6000 yang sudah dibawa oleh pendamping PKH Kecamatan Tanjung Beringin Nurdian Suraiya.

Sebelum ditanda tangani surat tersebut, kata Suwarni (34) warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, setiap dana PKH yang diterima peserta tatap muka dengan pendamping dan hanya membicarakan pengunduran diri dengan dalih kalau tidak mundur akan dipenjara.

Mengenai setiap pertemuan ditekankannya sehingga kami merasa takut dan terpaksa menanda tangani surat tersebut.

Saat pertemuan itu jelas Suwarni, pendamping hanya menyampaikan bahwa peserta penerima PKH yang rumahnya sudah keramik, punya sumur bor, maka harus mengundurkan diri tanpa ada penjelasan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Anehnya lagi, sebelum kami mundur karena terpaksa, pendamping mengungkapkan akan ada pengecekan dari pejabat Dinas Sosial Sergai tepatnya Januari 2020, namun hingga kini tidak ada pejabat yang turun ke rumah-rumah peserta penerima PKH.

Ia juga menuturkan hingga kini bukti pemberhentian dan pemblokiran rekening dari pemerintah pusat tidak ada diberikannya. Nah, saat ini ia masih terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Setelah kami tidak lagi menerima PKH selama dua bulan terhitung Februari 2020. Pengunduran diri yang ditanda tangani tepatnya Februari 2020. Sebagai penganti pendamping tersebut telah memasuki satu warga dari Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin. Ungkap Suwarni.

Sedangkan Kadus XV Rudiono mengatakan heran kenapa warga yang dipimpinnya ini saja yang diminta mundur dan peserta yang di dusun lain tetap saja berjalan semestinya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *