Pengedar Sabu Masuk Sel Polsek Perbaungan

By Administrator Jun 29, 2020

Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran infirmasi tersebut dan hasil penyelidikan ternyata memang benar adanya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.  Berkat informasi tersebut di ketahui tersangka sering membeli sabu ke desa Jambur Pulau (Jampul), sempat beberapa kali dilakukan pembuntutan terhadap tersangka, namun tersangka lebih sensitif dan mengelabui petugas dengan berganti ganti rute.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Acin mengaku lagi kalau tersangka kadang mendapatkan narkoba dari teman tersangka yang di kenal bernama Pendi, penduduk Desa Ujung Rambung,  kemudian dilakukan pengembangan kembali sesuai keterangan dari tersangka namun pelaku dimaksud tidak ada karena pelaku biasanya bertemu di sebuah warung. Selanjutnya Tekab mengamankan tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara “Terang Kapolres Sergai AKBP Robin.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *