Diduga Tak Kantongi Izin, Polda Sumbar Diminta Serius Tangani Kasus PT. Bakapindo

By Administrator Agu 12, 2020

“Menurut Peraturan daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai regulasi yang menyebabkan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Bakapindo sebelumnya, baik IUP Eksplorasi, maupun IUP Operasi Produksi tentu Izin yang dimaksud sesuai ketentuan Undang Undang yang termaktup dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana IUP Eksplorasi mineral Bebatuan diberikan Izin paling lama 3 tahun, dan IUP Operasi Produksi mineral Bebatuan diberikan izin paling lama 5 tahun, dengan masa perpanjangan dua kali dimana waktu perpanjangan tersebut tidak lebih dari 5 tahun” katanya.

Menyikapi IUP Operasi produksi dimiliki oleh PT Bakapindo yang berakhir pada bulan Mei 2018 silam, kata Joni itu merupakan Izin perpanjangan ke dua yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat, artinya saat ini mereka (PT Bakapindo) sudah tidak berhak melakukan kegiatan apapun, baik itu kegiatan Eksplorasi maupun kegiatan Operasi Produksi di kawasan tersebut. “Inilah yang membuat marah masyarakat yang mengalami dampak aktivitas pertambangan illegal itu sehingga mendorong kaum ibu menggelar aksi unjukrasa dengan damai belum lama ini. Dalam hal ini sambungnya ia berharap Polda Sumbar dapat menindaklanjutinya hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.Ujar Joni.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *