Polda Sumbar Diminta Tidak “Main Mata” Tangani Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP David Harnedy Tampubolon : Silakan Datang ke Kantor

By Administrator Agu 28, 2020

Medan,Sinarsergai.com – Soal pertambangan Batu Kapur yang diduga selama dua tahun dilaksanakan oleh PT. Bakapindo berlokasi di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berlaku terhitung sejak Juni  2018. Pasalnya IUP yang dimiliki oleh PT. Bakapindo untuk melaksanakan kegiatan pertambangan tersebut diperkirakan sudah berakhir pada tanggal  23 Mei 2018 dan tidak ada lagi pengeluaran IUP baru dari Pemerintah Propinsi Sumbar. Terkait sudah berakhirnya IUP tersebut dan menindaklanjuti penolakan masyarakat sekitar untuk kelangsungan operasinya PT. Bakapindo, maka masyarakat melalui LBH Bertuah telah melaporkannya ke Polda Sumbar pada 5 Agustus 2018 dan hingga kini belum diketahui secara jelas sejauhmana penanganan kasus tersebut.

“Penanganan kasus dugaan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo tersebut terkesan sangat lambat dan kita berharap demi penegakan hukum di wilayah Propinsi Sumbar aparat penegak hukum khususnya polisi yang saat ini menanganinya tidak “Main mata” dengan pihak PT. Bakapindo dan dapat mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, kita berharap Polda Sumbar tidak takut dan enggan untuk mengamankan barang bukti berupa alat berat berupa Excavator yang digunakan untuk melancarkan kegiatan pertambangan yang diduga illegal tersebut.”Hal ini disampaikan Pengacara asal Medan yang telah bergabung dalam LBH Bertuah Irwansyah Putera SH,Jum’at (28/8/2020).

Dikatakannya, ia sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut dan ia berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hokum di Propinsi Sumbar, hal ini guna memberikan kepercayaan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Jika Polda Sumbar dalam penanganan perkara tindak pidana maupun lainnya tebang pilih, maka bisa berdampak terhadap ketidak percayaan masyarakat nantinya terhadap intitusi kepolisian khususnya terhadap Polda Sumbar.Ungkap Irwan.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *