Polda Sumbar Diminta Tidak “Main Mata” Tangani Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP David Harnedy Tampubolon : Silakan Datang ke Kantor

By Administrator Agu 28, 2020

Namun kita yakin sambung Pengacara asal Kabupaten Sergai Ismet Lubis SH,MSP, CPCLE, Kapolri terus melakukan monitoring terhadap kinerja Polda Sumbar dan terbukti surat yang disampaikan oleh LBH Bertuah telah disahuti dan meminta Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional,Proporsinal,obyektif  dan akuntabel. Nah, dalam hal ini sebut Ismed, kita berharap Polda Sumbar serius menangani kasus tersebut. Jika bisa ditangani dalam enam bulan kenapa harus sampai 2 tahun bahkan 3 tahun, ini bisa menjadi evaluasi bagi Kapolri terhadap kinerja pejabat di Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dan jika perlu segera lakukan mutasi bagi pihak yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Foto alat berat yang bekerja di loaksi pertambangan PT. Bakapindo yang diduga kuat ilegal tanpa IUP yang masih berlaku. IUP PT. Bakapindo sudah tidak berlaku sejak Mei 2018

Dampak beroperasinya PT. bakapindo yang berdampingan dengan rumah warga, banyak tanaman yang mati bahkan rumah banyak yang mengalami retak. Selain itu, debu yang dihasilkan telah menganggu pernafasan bagi warga sekitar. Kasian masyarakat sekitar yang menjadi korban pelaksanaan kegaitan pertambangan tanpa IUP masih berlaku. Untuk itu kita meminta Polda Sumbar tidak menutup mata dan ikut membacking PT. Bakapoindo sehingga kasus yang ditangani ingin dipetieskan dengan mencari berbagai cara dan jalannya.Ujar Ismet.

Dirreskrimsus Polda Sumbar yang dihubungi via WhatsApp Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David Harnedy Tampubolon, Jum’at (28/8/2020) sekira pukul 09.26 Wib penanganan kasus tersebut dan apa benar belum diamankan 3 unit alat berat berupa Excavator  dari lokasi pertambangan. Selanjutnya saat ditanya siapa saja yang menjadi tersangka dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo, beliau meminta jumpa di kantor.

 Nah, masih berlokasi di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan dengan menggunakan truk pengangkut pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 23.35 Wib.

Pengeluaran dua alat berat itu kata Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Yunasril SH,MKn yang didampingi Humas Zuhari,Selasa (25/8/2020) untuk mengelabui petugas dari Mabes Polri yang kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan sehingga semua alat berat disimpan ke tempat yang aman agar nantinya tidak menjadi alat bukti bahwa ada kegiatan pertambangan illegal dengan menggunakan alat berat.

Apalagi Kabareskrim Polri telah mengintruksikan Dirreskrimsus Polda Sumbar melalui surat Nomor : B/30997//VIII/RES.7.5/2020/Bareskrim pada tanggal 30 Juli 2020 yang ditujukan kepada Rustam Efendi SH (LBH Bertuah) yang isinya diantaranya berbunyi  “Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari LBH Bertuah dan selanjutnya melimpahkan perkara ini kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk menindaklanjutinya.

1. Agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan professional, Proporsional,Obyektif,Transparan dan Akuntabel. 2. Agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengecek atas proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik. 3. Agar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkaranya.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Karo Wassidik Kombes Drs. Dwi Riyanto atas nama Kabareskrim Polri dengan tembusan diantaranya kepada Kapolri,Irwasum Polri,Kabareskrim dan Kapolda Sumbar. Sekedar untuk diketahui kata Yunasril, bahwa IUP PT. Bakapindo sudah tidak berlaku lagi sejak 23 Mei 2018 silam dan masalah ini sudah dilaporkan pada 5 Agustus 2018 lalu, namun hingga hamper 2 tahun masalah dugaan kegiatan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo yang ditangani oleh Polda Sumbar tidak jelas sudah sejauhmana penanganannya dan laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri pada tanggal 7 Februari 2020. Ungkapnya. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *