Sat Resnarkoba Polresta Tanjung Balai Berhasil Tangkap Bandar Dan Amankan 6 Kg Sabu

By Administrator Agu 28, 2020

Memastikan informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai kata Kapolresta, dipimpin Kasat Resnarkoba dan langsung melakukan penyelidikan dengan hasil lidik memang benar. Hal iji dijetahui setelah mengecek lokasi sesuai informasi tersebut.

Selanjutnya petugas melakukuan pemeriksaan di dalam Sampan Boat dimaksud dan menemukan dua potong karet ban bekas didalam fiber berwarna biru yang masing – masing ujungnya diikat dan dilakban warna kuning. Curiga dengan kondisi ban tersebut, personil Sat Resnarkoba kata Kapolresta, membuka karet ban tersebut dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Sabu.

“Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polresta Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kapolres

Nah mengutip pengakuan tersangka kata Kapolresta, barang haram itu diperolehnya dari tengah laut mendekati perbatasan Indonesia dan Negara Malaysia dengan mempergunakan Boat. Perbuatan tersangka bertentangan dan melanggar pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Tegasnya. (Man)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *