Arahkan Senpi ke Petugas Saat akan Dibekuk, Pembawa 7 Kg Sabu Ditembak Mati

By Administrator Okt 12, 2020

Medan Sinarsergai.com-Sikap Dit Res Narkoba Poldasu untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut kembali ditunjukan dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka narkoba

Dalam pengungkapan kali ini, personel Ditresnarkoba Poldasu terpaksa menembak mati satu dari pelaku lantaran melawan saat akan dibekuk dan mengamankan sabu sebanyak 8,3 Kilogram

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin didampingi Kabid Humas, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Direktur Resnarkoba, Kombes Robert Da Costa, pada press release Senin (12/10/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengatakan, pengungkapan ini berawal, setelah pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ warna biru menuju Kota Medan, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, kata Kapolda, personel unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.

Pada Jumat sekira pukul 23.15 WIB, personel melihat satu unit mobil sedan Accord warna biru dengan nomor polisi (BK 1103 QJ) melintas di daerah Amplas menuju ke Kota Medan.

Kemudian personel melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan di Jalan Sisingamangaraja tepat depan salah satu pool bus di Kecamatan Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan seorang laki-laki pengendara mobil tersebut. Lantas dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Dari pengakuan laki-laki bernama Aswan alias Aseng tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditaruh di dalam tas warna merah sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor  jenis BeAT warna hitam,” ujar Kapolda.

Selanjutnya, sambung Kapolda, personel kepolisian melakukan pengejaran. Sekira pukul 23.25 WIB, di Jalan Jendral A. H. Nasution Medan, tepatnya di pinggiran jalan depan Prime One School, personel Ditresnarkoba Polda Sumut  melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut.

“Personel mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki ini tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motornya.

Personel pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Bahkan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke personel Kepolisian,” jelas Kapolda, seraya mengatakan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap laki-laki tersebut.

“Namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, dia meninggal dunia,” terang Kapolda.

Selanjutnya, tambah Kapolda, personel lakukan penggeledahan tas warna merah tersebut dan ditemukan tujuh bungkusan atau kemasan teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 Kg, yang belakangan diketahui laki-laki tersebut bernama Masiwan alias Iwan.

Tak sampai di sini, kata Kapolda lebih lanjut, pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah pelaku, Aswan alias Aseng di Tanjungbalai.

“Di ruang kamar tidur tersangka Aswan alias Aseng tepatnya dalam lemari ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau merek Qing Shan berisikan narkotika Jenis sabu seberat satu kilogram dan tiga bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300 Gram,” sebut Kapolda.

Oleh karena itu, tambah Kapolda, terhadap tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berupa ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya. (rel/mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *