Curi Sepeda Motor, Warga Perbaungan Masuk Sel Dan Satu Orang Lagi Masih Dikejar Polisi

By Administrator Okt 30, 2020

Perbaungan,Sinarsergai.com – tersangka berinisial Ad alais Dedek (33) warga Link VIII Kelurahan Tualang Kec.Perbaungan,Kab.Sergai, ditangkap Tekab Polres Sergai, karena melakukan pencurian sepeda motor milik Bayu Sigit (19) warga Dusun I Desa Jati Mulyo, Kecamatan Pegajahan,Sergai. Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kapolsek AKP. Viktor Simanjuntak, Jum’at (30/10/2020) mengemukakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/10/2020) sekira pukul 18.35 Wib saat itu sepeda motor yang digunakan parkir di lahan parkir Masjid Nurul Huda Jalan Kabupaten Sergai Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai,namun tak lama diparkiran sepeda motor itu hilang.

Mengetahui barang berharga yang diparkir hilang, korban melaporkannya ke polisi dengan Nomor : LP / 250 /  X  / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 28 Oktober 2020.  Polsek Perbaungan yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan hasil sudah diketahui ciri-ciri pelaku.

Nah, tidak lama kemudian berkelang hari dalam sejak peristiwa itu dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap Tekab Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Dedek saat berada di sebuah Kafe di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai,Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka mengaku melakukan aksinya bersama seorang temannya yang di kenal bernama Andi alias  Andi Babi penduduk yang sama. Kemudian di lakukan pengejaran ke rumah tersangka namun tersangka tidak berada di rumah. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh personel team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan, SH.

Kini tersangka dan barang bukti berupa kunci T sudah dibawa ke Poslek Perbaungan untuk ditindklanjuti. Teman tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran.Jelas Kapolres.(Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *