Heboh KTP dan KK Warga Dimintai Timses Paslon, Ketua Bawaslu Sergai : Janjikan Uang Hari Pemilihan Itu Pidana

By Administrator Nov 4, 2020

“Perbuatan politik  uang juga akan menciderai demokrasi, menciderai asas pelaksanaan  pilkada dan merusak tatanan masyarakat.”

Disebutkannya bahwa Pasal 187A secara tegas menerangkan “ Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.”

Memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan kurungan badan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp.200 juta. Tegas Agusli.

Nah, agar masyarakat tidak menjadi korban dalam money politik dihimbau untuk tidak ikut dan njangan mau diberikan uang apabila tidak mau dipenjara.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *