Warga Gagalkan Aksi Pencurian Sepedamotor

By Administrator Nov 21, 2020

Delitua.Sinarsergai.com-Warga seputaran Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (cutanmor).

Bahkan, dua pemuda yang menjadi pelaku itu sempat mendapat ‘serangan’ dari warga yang geram, Kamis (19/11/2020) sore.

Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang personel reskrim Polsek Delitua dipimpin panit luar, Ipda Elia Karokaro tiba di lokasi peristiwa.

Lantas, kedua pemuda tersebut oleh personel diboyong ke Mako Polsek Delitua berikut barang buki.

Diinterogasi personel penyidik, kedua pemuda pelaku aksi curanmor masing masing inisial RA (20), warga Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Sunggal dan DNS (27), warga Jalan Penerbangan Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang ini pun mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan dari Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, bahwa kronologisnya berawal Kamis (19/11/2020) siang,bu kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di Jalan Luku I  Gang Mandor.

Pas di teras rumah No 2 pelaku melihat ada terparkir sepeda motor BeAT Street selanjutnya, RA turun dari boncengan lalu menjalankan aksinya. Sedangkan DNS tetap berada di sepeda motor.

Pelaku sedari awal memang telah mempersiapkan kunci leter T dan magnet sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor.

“Pelaku berhasil membuka kunci sepeda motor tersebut, namun baru sekira sepuluh meter sepeda motor disorong ketahuan oleh pemiliknya.

Diteriaki maling, pelaku pun kabur  tancap gas tapi sepeda motor yang mereka kendarai seketika mogok hingga warga berhasil menangkap pelaku,” terang Kanit, Jumat (20/11/2020).

“Tak ayal, kedua pelaku pun di ‘serang’ warga dan melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian,” lanjutnya.

Sedangkan korban bernama Siti Aisyah Br Limbong (47), menyusul membuat laporan secara resmi.

Barang bukti yang kita sita dari pelaku, kata Kanit, sepeda motor BK 5530 AIZ, gagang kunci leter T, dua anak kunci leter T, kunci bentuk L dan dua magnet .

Saat ini, kedua pelaku yang baru bebas menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama telah mendekam dalam rumah tahanan sementara Mapolsek Delitua.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *