Curi AC dan Televisi, Pemuda Mendekam di Sel

By Administrator Des 18, 2020

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com- Tersangka pencuri berinsial MS alias Rial (26) warga Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendekam di sel Polsek Tebing Tinggi. Keterangan yang diperoleh dari Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Dhoraria Simanjuntak,SH,MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Josua Nainggolan,Jum’at (18/12/2020) siang membeberkan tersangka Rial yang melakukan pencurian berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda T Simanjuntak SH,Kamis (17/12/2020) sekira pukul 14.00 Wib, dikediaman pelaku di Dusun II Desa Binjai.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit televisi yang dicuri, sementara 1 unit AC masih dalam pencarian polisi. Kedua barang berharga itu milik dari yanti Saragih (34) berdomisili sama dengan pelaku. Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban saat yanti tidak berada di kediamannya, Senin (30/11/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu,” Ungkap AKP Josua Nainggolan.

Dikatakannya, aksi pencurian ini diketahui saat korban kembali ke rumahnya. Nah, curiga bercampur kaget melihat pintu dapur rumah sudah terbuka, ia langsung memeriksa kondisi dalam rumah. Sebab, sebelum pergi semua sudah dikunci. Kecurigaan itu ternyata terbukti dengan hilangnya dua barang berharga dibawa lari pencuri yaitu AC dan Televisi LCD. Akibat perbuatan pencuri, kata kasubbag, korban mengalami kerugian mencapai Rp.4 juta dan melaporkannya ke polisi terdekat.

Mempertanggungjawaban perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Imbuh Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.(RS)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *