Polsek Galang Gelar Ops Yustisi dan Perbup No.77 Tahun 2020

By Administrator Des 16, 2020

Deliserdang,Sinarsergai.com-Antisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Galang, Personel Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan Ops Yustisi di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Rabu, (16/12/2020) pukul 06.45 Wib.

Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di Perempatan Jalan antara Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sersan Arifin Kecamatan Galan ini, dilaksanakan oleh 5 orang Polsek Galang yang melaksanakan piket.

Selain menegur dan mencatat identitas, anggota Polsek Galang juga menghimbau agar warga masyarakat patuh terhadap Protokol Kesehatan.

“Terhadap masyarakat yang masih didapati keluar rumah tidak memakai masker, kita lakukan teguran lisan kemudian diberikan masker untuk selalu dipakai bila keluar rumah,” jelas Aiptu FTM Sinaga salah seorang anggota Polsek Gakang dalam kegiatan ini.

Dikatakan lagi, dari hasil Ops Yustisi ini tercatat ada tujuh warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Kegiatan operasi Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan warga Kecamatan Galang, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” Pungkasnya. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *