Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pedagang Asongan Jual Sabu

By Administrator Jan 8, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap tersangka pengedar sabu berinisial P alias Kecik (30) yang keseharian bekerja sebagai pedagang asongan berdomisili di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Tersangka itu kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH MHum, Jumat (8/1/2021), ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka sering jual beli narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pedagang asongan itu usai melakukan transaksi jual beli sabu,Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 Wib di kediamananya.

Sebelumnya tersangka diciduk sebut Kapolres, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian keberadaannya diketahui. Mengetahui itu tim langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan melakukan penyergapan dan langsung mengamankan tersangka.

Dari tersangka petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong.

Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.

Sementara hasil introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul  dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah. Kini tersangka diinapkan dalam sel tahanan. Perbuatan tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Ungkap Kapolres.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *