AMPHIBI Ingatkan KLHK Dampak Pencabutan 7 Jenis Limbah B3 Dari PP NO.101 Tahun 2014

By Administrator Mar 13, 2021

Jakarta,Sinarsergai.com – Pencabutan 7 item jenis limbah B3 yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya menyatakan Fly ash/Bottom ash (FABA) dari Limbah B3 menjadi Limbah Non B3, mendapat protes dan penolakan keras dari berbagai pihak.

Selain Fly ash/Bottom ash, Steel Slag, Slag Nikel, Mill Scale, Debu EAF dan PS Ball juga masuk dalam penghapusan Limbah B3 dari “PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).Protes dan penolakan keras dari berbagai pihak yang diarahkan ke pemerintah melalui medsos mengalir tiada henti.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa KLHK memastikan tidak semua abu batu bara dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Vivien menjelaskan bahwa material FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker, kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (13/3/2021).

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410, “jelasnya.
Walaupun abu batu bara dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan, “ucap Vivien.

Dia juga menyebut bahwa di sejumlah negara seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU dikategorikan sebagai limbah non B3, namun tatacara standar pengelolaan yang perlu diterapkan di Indonesia,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,Si selaku orang yang pertama pernah mengajukan Steel Slag untuk dikeluarkan dari PP No.101 Thn 2014 dengan persyaratan yang sangat lengkap.

Pada tanggal 14 Juni 2017 Agus Salim Tanjung So,Si pernah mengajukan Surat permohonan Rekomendasi Uji Pemakaian Slag Steel sebagai Subtitusi Batu Split untuk penguatan Tanah Harbour Stock Yard milik PT. KS di Pelabuhan Ciwandan Cilegon yang ditujukan kepada Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun Kementerian LHK dengan Nomor :lg. 08.00/117/II/Div.HSE/2017 tertanggal 11 Februari 2017 dengan dasar SNI 8378 Tahun 2017 dan kumpulan lampiran kajian ilmiah Steel Slag dari tahun 2007 tidak mendapat respon baik.

A.S.Tanjung juga menyatakan bahwa Berita Acara Hasil uji Kontruksi Perkuatan Tanah Harbour Stockyard No:02/NSE/PMC/II/2018 menggunakan Steel Slag menghasilkan kwalitas dan kekuatan yang sangat dahsyat. Kalau digunakan untuk Kontruksi dan Rooadbase jalan bisa 5 kali lipat dibanding menggunakan Batu Gunung, “terang A.S.Tanjung.

Dari hasil kumpulan kajiannya tersebut dirinya meyakini bahwa acuan data yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Lhk untuk mengeluarkan kategori Limbah B3 jenis Slag Steel dari PP No.101 Tahun 2014 adalah menggunakan data yang pernah diberikannya kepada Kementerian Lhk.

Terkait adanya 7 item jenis limbah B3 yang akan dihapus menjadi Non B3 melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan STATUS Mencabut :
“PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun” perlu dipertimbagkan kembali, ucap Tanjung. Apakah sudah memenuhi kajian ? Apakah sudah dipikirkan dampak yang akan terjadi?

Saat ini Negara kita sedang membenahi lingkungan hidup dari kerusakan, pencemaran sampah, limbah medis dan lahan kritis. Kalau ditambah lagi dengan masalah Limbah B3 siapa yang mau bertanggung jawab, “cetus Tanjung.

Fly ash/Bottom ash dan Steel Slag saat ini banyak kami temukan tidak diolah dan tercecer diberbagai daerah. PP No.101 Thn 2014 notabene sebagai acuan UU Pidana LH No.32 Tahun 2009 masih dibutuhkan untuk menahan jumlah ceceran limbah tersebut. Bagaiman kalau dicabut, bisa jadi apa Negara kita ini, ucap A.S.Tanjung.

Berikut 7 jenis Limbah B3 yang dinyatakan tidak berlaku didalam PP No.101 Thn 2014 diantaranya :
B402 Slag Besi/Baja (Steel Slag) Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja B403 Slag Nikel (Nickel Slag) Proses peleburan bijih nikel B406 Mill Scale, Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja B407 Debu EAF Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja B408 PS Ball Proses peleburan bijih besi,

logam besi dan baja B409 Fly ash & B410 Bottom ash sumber limbah dari Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri

Dijelaskan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi Limbah Non B3 hanya dengan perubahan Kode Limbah dari B ke A. N101 Slag Besi/Baja (Steel Slag),Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja N102 Slag Nikel (Nickel Slag) Proses peleburan bijih nikel
N103 Mill Scale Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja
N104 Debu EAF Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja
N105 PS Ball Proses peleburan bijih besi,logam besi dan baja
N106 Fly ash dan N107 Bottom ash sumber limbah dari Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri (R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *