Diduga Edarkan Ganja, Warga Kota Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

By Administrator Apr 27, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Tersangka pengedar ganja berinisial IT alias Rambo (65) warga Danau Ranau,Kelurahan Lubuk Raya,Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,Jum’at (23/4/2021)

Dari tersangka kata Kasubag Humas AKP.J.Nainggolan,Selasa (27/4/2021) via WhatsApp, ditemukan kertas coklat yang di dalamnya diduga berisi daun ganja seberat 739,70 gram, kaos kaki, 1 buah tas kulit warna coklat, 10 buah kertas warna coklat dan 1 buah hekter,

Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakay. Nah, berdasarkan info tersebut petugas dari Satnarkoba langsung turun melakukan pengintaian dan penyamaran, tak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap sesuai informasi tersebut di rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kolam yang berada di belakang rumahnya,ternyata kecurigaan tersebut membuahkan hasil dengan menemukan barang bsrang bukti berupa kertas coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja seberat 739,70 Gram didalam kaos kaki, 1 buah tas kulit warna coklat, 10 buah kertas warna coklat dan 1 buah hekter,dan pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.

Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan dalam sel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. Tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika untuk hukuman 5 Tahun Penjara.Ujar Kasubbag Humas.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *