Pemuda Medan Amplas Ditangkap Polsek Dolok Merawan

By Administrator Mei 27, 2021

Tebing Tinggi, Sinarsergai.com – Tersangka pelaku pencuri berinisial DPN (26) warga Jalan Muara Gg Mauliate, Selambu Toba, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, berhasil ditangkap Polsek Dolok Merawan saat beraksi. Penangkapan tersebut kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus sugiyarso S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP. J.Nainggolan bebernya kepada wartawan,Kamis (27/5/2021), berkat adanya informasi dari korban dan masyarakat.

Nah, sebelum ditangkap, tersangka DPN dan Rio Lubis (26), warga Jalan Turi,Gg Dame, Kecamatan Medan Amplas,Kota Medan Jln Turi Gg Dame Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Matic tanpa plat nomor polisi dari arah Siantar menuju Tebing Tinggi, Rabu (26/5/2021), sekira pukul 07.45 Wib.

Namun, saat melintas kedua pelaku melihat ada sepeda motor satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4081 NAQ warna Putih yang parkir di areal perkebunan Rambung milik PTPN III Gunung Para yang masih dalam Areal Afd I Kebun PTPN III Gunung Para Desa Kalembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya pelaku DPN turun, sedangkan pelaku RL tetap di atas sepeda motor untuk memantau situasi, merasa situasi aman tersangka DPN mengeluarkan kunci T dari saku celana dan memaksa membuka kunci kontak sepeda motor tersebut,saat pelaku sedang melakukan aksinya sedangkan korban J , (48) Karyawan Kebun PTPN III, berdomisili di Dusun II Desa Kalembak,Kabupaten Sergai mengetahui aksibtersangka dan langsung berteriak.

Mendengar jeritan korban,kedua pelaku lari dan pada waktu yang sama melintas Personil Polsek Dolok Merawan dan langsung mengejar kedua pelaku, namun saat kejar- kejaran sepeda motor kedua pelaku terjatuh dan polisi berhasil menangkap tersangka DPN sedangkan RL melarikan diri.

Selanjutnya tersangka DPN berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Kini tersangka dimasukan dalam sel dan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan diancam hukuman 5 Tahun. Jelas Nainggolan.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *