Polisi Tebing Tinggi Ciduk Dua Warga Sergai

By Administrator Mei 1, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Dua pemuda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara,terpaksa menginap di sel tahanan polisi dan merayakan hari kemenangan Idul Fitri di dalam ruang sempit terbuat dari pintu besi. Kedua yang diduga melakukan pencurian itu kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. J. Nainggolan, Sabtu (1/5/2021) via WhatsApp, berinisial BD’ (20), Dusun Penaga, Desa Juhhar, Kecamatan Bandar Khalifah,Kabupaten Sergai dan AS Alias Rio (19), berdomisili di Dusun Juhar II, Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai.

Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Tebing Tinggi. Penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian 2 (dua) unit HP merk Nokia dan 1 (satu) unit HP merk Realme C2 ,pada Kamis (29/4/2021), Pukul 14:00 Wib.

Kedua pelaku diciduk menindaklanjuti laporan korban Aldian, (21) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang kehilangan barang miliknya, Kamis, (29/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib.

Sebelum melapor korban masih berupaya melakukan pencarian saat itu usai sahur menjelang solat Subuh. Sayangnya usaha itu tidak membuahkan hasil.

Nah, kemudian korban menghubungi Misnah dan Rajmin Prabowo untuk membantu mencari HP miliknya, tapi tetap saja tidak membuahkan hasil. Kemalingan itu pun diketahui setelah melihat jendela rumah terbuka serta kunci jendela patah.

Wah, mengetahui itu lantas kaget korban dan langsung membuat laporan ke polisi.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi adanya orang yang akan menjual HP Realme C2, kemudian petugas mendatangi kediaman pelaku di Dusun Juhar 2 , Desa Juhar, Kecamatam Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dengan menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Satria Fu BK 3229 CK,1 ( satu ) unit HP Nokia, 1 ( satu ) unit HP samsung, 1 ( satu ) unit HP Realmie C2 warna biru, 1 ( satu ) charger warna putih ke unit Satreskrim Polsek Tebing Tinggi.

Kedua tersangka berpotensi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Jelas AKP. J. Nainggolan.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *