Hasil Musda IV Al Wasliyah Sergai Dianulir PW Alwasliyah Sumut, Tiga Kader Ajukan Gugatan ke PN Medan

By Administrator Sep 4, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Hasil Musyawarah daerah (Musda) yang dilaksanakan belum lama ini menghasilkan Khairul Siregar SPd, terpilih menjadi Ketua PD Al Wasliyah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Namun  hasil Musda yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2020 dan dilanjutkan pada 6 Januari 2021 dan ditutup pada 8 Januari 2021 tersebut dianulir oleh Pengurus Al Wasliyah Sumatera Utara (Sumut) dan menghunjuk Plt. Ketua PD Al Wasliyah Sergai.

Khairul Siregar  yang dihubungi via telepon seluler Sabtu (4/9/2021) mengatakan gugatan tersebut benar sudah diajukan dan sudah terdaftar ke Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara nomor : 697/Pdt.G/2021/PN-Mdn. Gugatan terhadap PW Alwasliyah diajukan oleh Tiga orang kader PD Al Wasliyah terdiri dari Khairul Siregar SPd, Khairul Rijal SPdI dan H Ibrahim Khalil SPdI.Pengajukan gugatan ke PN Medan tersebut turut didampingi pengacara Suplinta Ginting SH, MH selaku kuasa hukum ketiga kader Al Wasliyah Sergai tersebut.Jelas Khairul.

Sementara sebelumnya Suplinta Ginting, SH, MH menuturkan Musda IV yang dilaksanakan oleh PD Al Wasliyah Sergai itu dibuka oleh Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara tepatnya pada 26 Desember 2020 dan Musda tersebut dilanjutkan pada 6 Januari 2021 kemudian ditutup pada 8 Januari 2021.

Hasil Musda tersebut lanjut Suplinta, telah memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Sergai masa bakti 2021 – 2026 dengan susunan pengurus, Ketua Khairul Siregar, SPd, Wakil Ketua H Ibrahim Khalil SPdI, Sekretaris Khairul Rijal, SPdI dan Bendahara Jumain, SPdI.

Ditambahkan Suplinta, walaupun hasil Musda IV tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tanpa ada alasan yang jelas dan pengurus terpilih maupun panitia Musda tidak pernah diberikan penjelasan baik secara tertulis maupun secara lisan.

“Malahan Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Sergai dan menujuk Plt. Ketua, bahkan yang lebih ironis lagi diadakan Musda tandingan pada tanggal 6 Juni 2021,” ujar Suplinta Ginting.

Masih penuturan Suplita Ginting, sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara tersebut mengakibatkan adanya gugatan ke PW Al Washliyah Sumut sebab sikap ini mencederai proses demokrasi dan dampaknya menciptakan kubu-kubu atau kelompok-kelompok yang sangat menggangu jalannya organisasi Al Jam’iyatul Washliyah di Kab Sergai.

“Gugatan terhadap PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumut yang diajukan Khairul Siregar, H Ibrahim Khalil dan Khairul Rijal dinilai sebagai langkah yang terbaik dan bijaksana untuk mengatasi atau untuk tidak memperlebar perpecahan di
dalam tubuh organisasi Al Jam’iyatul Washliyah Kab. Sergai karena sejatinya antara satu anggota dan anggota lainnya adalah saudara dan keluarga dalam bingkai organisasi Al Jam’iyatul Washliyah,” tutur Suplinta Ginting.Tegasnya.(R-06)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *