Bank Bukopin Tak Kucurkan Dana Kredit, Direktur PT. DMK Minta Kadis Perikanan Tingkat I Sumut Serahkan Tanah Seluas 312 HA Kepada Plasma Kelompok 80 KK

By Administrator Okt 8, 2021

Sergai,Sinarsergai.com- Direktur PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT.DMK) Drs. WH.Siahaan melalui surat tertanggal 21 April 2005 dengan Nomor 003/DP/SK/DMK/IV/05 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Tingkat I Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sei Batuginging No.6 dengan perihal Permohonan Pengalihan Tanah Tambak TIR Bagan Kuala Kepada Plasma Kelompok 80 KK Seluas 312 Hektar (Ha), karena Bank Bukopin saat itu hanya memfasilitasi kreditnya untuk 48 KK dengan masing-masing mengelola dua kolam dengan rincian 1 Ha perkolamnya. Sedangkan perusahaan inti hanya 30 Ha.

Masih dalam surat tersebut, Direktur PT. DMK menjelaskan bahwa Tambak Inti Rakyat (TIR) adalah proyek nasional dengan lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Deli Serdang dengan tanah sudah disertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1 tanggal 21 Juli 1992 seluas 499,2 Ha atas nama PT. Deli Minatirta Karya.

“Tanah tersebut kata Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari,Jum’at (8/10/2021) mengutip dari isi surat dilayangkan Direktur PT. DMK, diserahkan oleh Dirjen Perikanan kepada PT. DMK sebagai perusahaan inti untuk dijadikan tambak udang dengan perincian 100 Ha untuk perusahaan inti PT.DMK dan 400 Ha untuk plasma dengan jumlah 128 KK.

Nah, terkait tidak dikucurkannya dana kredit oleh Bank Bukopin, maka dilakukan rapat di Kantor Gubernur dan dilanjutkan beberapa kali rapat di Kantor Bupati Deli Serdang yang turut dihadiri oleh Plasma Kelompok 80 KK, Perusahaan inti PT.DMK, Bank Bukopin dan beberapa instansi terkait. Dalam rapat tersebut disepakati dan diputuskan agar diadakan pemisahan sertifikat dan yang menjadi bagian plasma kelompok 80 KK adalah dengan luas 312 Ha.

Keputusan tersebut kata Zuhari, telah ditindaklanjuti perusahaan inti sehingga dilaksanakan pengukuran kembali untuk pemisahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Pengukuran tersebut ternyata telah selesai dilaksanakan oleh BPN Tk.I pada Bulan Maret 2003 dan telah diserahkan kepada BPN Tk.II Deli Serdang untuk diterbitkan sertifikatnya, namun entah kenapa hingga sampai sekarang belum ada sertifikat pemesihan tersebut.

Sedangkan pada pertengahan tahun 2004, perusahaan inti menghentikan kegiatan budidaya secara insentif karena selalu gagal panen sehingga tidak mampu lagi untuk melanjutkan. Hal ini lebih mendorong plasma kelompok 80 KK menuntut haknya atas tanah seluas 312 Ha. Surat yang dilayangkan kepada Kadis Perikanan Tk.I Sumut tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT. DMK Drs. W.H.Siahaan dengan tembusan kepada Bank Bukopin Cabang Medan,Dinas Perikanan Tk.II Serdang Bedagai, Camat Tanjung Beringin, Badan Pertanahan Nasional Tk.II  Serdang Bedagai, Plasma Kelompok 80 KK dan arsip. Ujar Zuhari membeberkan.(R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *