Kakanwil BPN Sumut : PT. DMK Belum Ada Ajukan Perpanjangan HGU

By Administrator Okt 14, 2021

Medan,Sinarsergai.com- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. H.Dadang Suhendi SH,MH melalui Kabid Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Indra Imanuddin SH,MH menegaskan, PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT. DMK) yang telah berakhir Hak Guna Usaha (HGU) pada 31 Desember 2017, namun hingga kini belum ada mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Sumut. “Kita siap turun ke lapangan nantinya.”

Dan kita mempersilakan dari Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) mengajukan permohonan kepada BPN Sumut melalui surat. Sedangkan mengenai ada informasi kawasan hutan di dalam HGU PT.DMK sekarang ini yang telah berakhir, nanti akan dilakukan peninjauan kembali ke lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan melakukan pengukuran bersama tim yang berkompeten.”tegas Kakanwil BPN Sumut melalui Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Indra didampingi Korsub Kegiatan Pengendalian Khalid Abdillah Handoyono,SH Korsub Penetapan Hak Tanah Abdul Rahim Nasution, SH,MH dan Korsub Penanganan Perkara Hamdani Azmi,SH,MH dihadapan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR Zuhari, didampingi Arifin SPd,Sugito, Safril,Ir.Indra Syahputra, Ismet Lubis SH,MSP,CPCLE dan Riady SH,CPL saat audensi.

Dijelaskan Indra, HGU PT.DMK memang sudah berakhir dan jika ini belum ada pelepasannya secara resmi maka tidak ada yang boleh melakukan pengarapan baru di dalamnya, itu jelas menyalahi dan ia menyarankan kepada semua ketua kelompok 80 TIR agar menghormati aturan yang berlaku dan menjaga situasi yang kondusif. “Jika memang itu benar nantinya ada lahan kelompok 80 maka pemerintah daerah akan dikembalikan kepada yang berhak menerimanya.”Kami siap memfasilitasi penyelesaiannya dengan PT.DMK.” ujar Indra.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR Zuhari mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPN Sumut yang telah menyambut dengan baik kedatangan rombongan yang beraudensi dan telah memberikan penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok 80 dengan PT.DMK. Ia berharap lahan yang menjadi haknya kelompok 80 seluas 312 hektar dapat dikembalikan sesuai yang tertera dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah diserahkan kepada pihak PT.DMK sebelum diterbitkannya HGU atas nama PT.Deli Mirna Tirta Karya pada tahun 1992. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *