Jakarta, Sinarsergai.com -Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP.GPSH) secara resmi melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap masalah dugaan kriminalisasi oleh polisi terhadap Advokat Drs. H. Hasan Basri,SH,MH. Laporan tersebut untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan Kantor Pengacara Hasan Basri yang merupakan kuasa hukum korban mafia tanah Alm. Budi Suyono, pemilik sah SHM No.60 / Rawaterate, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan beberapa kali Hasan Basri dipanggil Bareskrim Mabes Polri dijadikan saksi atas LP pemalsuan SHM milik klient nya tersebut.
Ditegaskan Ketua Umum DPP. GPSH H.M.Ismail, kasus gugatan Alm. Budi Suyono sebagai pemilik sah sebidang tanah SHM.No 60 / Rawaterate, Jakarta Timur itu sudah selesai. Mulai dari tingkat bawah sampai Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh penggugat Alm. Budi Suyono. Bahkan PTUN Jakarta sudah terbitkan surat perintah eksekusi. Seharusnya Kantor Pertanahan Jakarta Timur segera menarik dan membatalkan dua buku SHGB atas nama PT. CITRA ABADI MANDIRI.
” Tanah tersebut sudah hampir tiga puluh tahun dimiliki oleh Alm. Budi Suyono, tapi tiba tiba saja tanahnya “digarong” mafia tanah dan berubah menjadi dua buku SHGB.”
Lanjutnya, kasus ini membuktikan kepolisian tidak Mengayomi rakyat, kepolisian tidak memihak kepada kebenaran. Padahal selesai keluar putusan tetap dari Mahkamah Agung ini Alm. Budi Suyono ditekan, diintimidasi bahkan dikriminalisasi dengan menjadikannya sebagai tersangka pemalsuan data data. Akibat tekanan itu beliau stres. Nah,beberapa bulan lalu Budi Suyono meninggal dunia. Karena pihak keluarga dan pihak Kuasa Hukum tidak mau menyerahkan Sertipikat SHM milik Alm.
Selain almarhum, ancaman juga dialami oleh pihak keluarga almarhum berupa teror yang diduga dilakukan aparat penegak hukum yang disinyalir berpihak kepada mafia tanah. Dinilai gagal melayangkan aksi teror ke keluarga, maka teror hingga mengancam keselamatan malah kini dialami oleh Kuasa Hukum Alm. Budi Suyono hingga melakukan penggeledahan dan pemanggilannya sebagai saksi.
“Kami punya kepentingan, karena Advokat Hasan Basri salah seorang pengurus DPP. GPSH. Melihat modus polisi seperti itu saya tidak habis pikir bahkan pihak Kepolisian RI pakai dasar hukum apa lagi memanggil Kuasa Hukum jadi saksi. Oleh karena itu sangat layak jika Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa aparat yang tangani kasus ini,” tegas Ketum DPP. GPSH, H.M.Ismail, SH, MH, Rabu (15/12/2021) di Jakarta.
Menurut Ismail, diperkirakan setelah Kuasa Hukum tidak berhasil ditekan melaui pemanggilan sebagai saksi, maka nanti bisa saja terjadi ancaman dan tekanan tersebut dengan ditingkatkan jadi tersangka. Diakui oleh Ismail, kejadian seperti itu memang salah satu resiko profesi Advokat. Namun demikian DPP. GPSH buru buru melaporkan perkara ini sekaligus memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat di Jakarta.
“Sangat disayangkan masih banyak oknum penegak hukum yang ternyata tidak mendukung semangat Presiden RI untuk memberantas mafia tanah di NKRI. Oleh karena itu Presiden RI harus mewaspadai “Garong garong” tanah yang merusak citra Pemerintah Republik Indonesia.”ujar Ismail.(R-06)