Medan, Sinarsergai.com-Dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus memanfaatkan seorang wanita untuk dijadikan ‘umpan’ berhasil diungkap Polsek Patumbak Polrestabes Medan
Empat pelaku satu diantaranya wanita diciduk dari sejumlah tempat. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau masuk DPO.
Hal kasus pencurian dengan kekerasan itu diungkapkan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada awak media, Selasa (7/12/2021).
Pelaku yang berhasil diringkus masing masing berinsial MDFS (26) warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, JM (28) warga Jalan Perhubungan, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, A (29) warga Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita, NHS (19) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan.
Kompol Faidir menyebutkan, awalnya personel reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku MDFS dan JM. Dalam aksinya, pelaku merampok sepeda motor milik korban, Rajin Purba (52) warga Jaln Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (8/11/2021) lalu.
C“Modusnya pelaku menggunakan wanita sebagai umpan. Saat korban melintas, pelaku wanita inisial N (DPO) meminta tumpangan pada korban untuk diantarkan ke Perumahan Oma Deli. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Lalu ketiganya kabur membawa sepeda motor korban,” terang Kompol Faidir S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan S.H.
Dari kejadian tersebut, dikatakan Kompol Faidir, korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari lokasi berbeda, Kamis (8/11/2021).
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada pria bermarga Siregar di kawasan Tembung seharga empat juta rupiah. Uang tersebut dibagi-bagi para pelaku dan sisanya digunakan untuk foya-foya. Kini kasusnya masih terus kita dalami,” ujarnya.
Dijelaskan Kompol Faidir, pihaknya juga mengungkap kasus perampokan lainnya yang masih dengan modus yang sama. Korbannya adalah Dedi Hermansyah (20) warga Jalan Flamboyan III, Perumahan Griya Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal.
“Awalnya korban chatting dengan pelaku NHS, lalu NHS menyuruh korban datang ke kosnya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12/2021). Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara NHS memanggil rekannya yang lain,” jelas Kompol Faidir.
Saat berada di dalam kamar, para pelaku merampas harta benda korban berupa uang, cincin dan handphone. Pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Saat pelaku lengah, korban berhasil kabur dan langsung melapor ke Mapolsek Patumbak. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BK 6590 ZAM, sebilah pisau stainless dan satu unit hp,” sebutnya.
Lanjutnya, para pelaku merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kompol Faidir.(rel/mar)