2 Pria ini Ditangkap Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan, ini Kasusnya !

By Administrator Jan 29, 2022

Medan,Sinarsergai.com –
Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Gelas No. 19 Kelurahan. Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan yang ada di Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan pada Senin 15 November 2021 sekitar pukul 15.20 yang lalu, kejadiannya di Jalan Gelas Kecamatan Petisah.

“Tersangka yang diamankan Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan ada dua orang, Identitas Pelaku antara lain Budi Alias Anduk (37) warga Jalan Pelita IV, Gang Tangga Batu No 4 dan Pendi Marulitua Siregar (42)warga Jalan Seimincirim, Kecamatan Medan Baru mereka ini diduga mencuri sebuah sepada motor yang terparkir di sebuah rumah kos yang dimana pemilknya baru saja memarkirkan kendaraan nya setelah membeli bakso di seputaran Jalan Ayahanda,” Sebut Kasat Dr Firdaus,SIK,MH pada Jumat (28/1/2021), Pukul 20.00 Wib.

Ditambahkan Kompol Dr Firdaus, setelah kami periksa CCTV dan kami ambil keterangan pelapor, Selanjutnya Tim Siluman melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di 2 TKP berturut-turut, Tim langsung menyisir cctv di 2 TKP lalu menganalisa video rekaman tersebut, dari hasil Lidik Tim mendapatkan identitas pelaku yang sama dalam kejadian pencurian sepeda motor di TKP Jalan Gelas No. 19 Kelurahan. Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku tersebut bernama Rudi Hardi Alias Budi Anduk , Ria Puja Kesuma(DPO) melakukan pencurian di Jalan Gelas No.19. Pelaku yang sama Bernama Rudi Hardi Alias Budi Anduk seorang diri Yang melakukan Pencurian di jalan S.Parman depan sir salon Barbershop. Personil Teamsus medapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian Sepeda Motor bahwa pelaku sedang berada diKediaman Pelaku di jalan Pelita IV Yamin, Gg.Titi Batu No. 4.

“Kemudian Personil langsung bergerak cepat yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan dan Kasubbnit Jatanras Polrestabes Medan.

Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan Pelaku R H Alias Budi Anduk. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku R H Alias Budi Anduk dan Ianya mengakui perbuatan pencurian di Jalan Gelas No. 19 Kelurahan. Sei Putih Tengah, Kecamatan. Medan Petisah Bersama istrinya RP alias Kesuma (DPO) dan hasil penjualan sepeda motor Rp. 3.300.000,- hasil penjuan sepeda motor Beat yang di curi di Jalan Gelas No. 19 Kelurahan. Sei Putih Tengah, Kecamatan. Medan Petisah. Selanjut nya hasil pencurian tersebut diberikan kepada temannya untuk di jual yang inisial PM Siregar,”Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.

Lanjut Kasat, Dari hasil introgasi bahwa Pedri bekerja sebagai Juruparkir di jalan Gajah Mada Depan Indomaret.Kemudian Tim langsung meluncur ke tempat kerja Pelaku PM dan berhasil mengamankan pelaku,. dan Benar bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial NI (DPO) yang berada di jalan Marelan.

“Pada saat Tim melakukan pengembangan terkait penjualan sepeda motor tersebut pelaku yang di amankan RH alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, Dengan sigap Personil melakukan Tindak tegas terukur di kaki Pelaku.

Kemudian Tim Membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan Pengobatan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan Guna Penyidikan Lebih Lanjut,”Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH . (R11/ Sumber LD)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *