Kabar Gembira, PCR Sudah Bisa Di RSUD Sultan Sulaiman

By Administrator Jan 26, 2022

Sergai,Sinarsergai.com- Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H.Adlin Umar Yusri Tambunan Rabu (26/1/2022), meresmikan Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Sultan Sulaiman. Laboratorium ini merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Nah, kata Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, dengan adanya Laboratorium PCR ini bisa digunakan sebagai alat testing, tracking dan treatment bagi masyarakat.

Masih seputar Covid-19, Adlin mengatakan berdasarkan data vaksinasi Covid-19 pertanggal hari ini, Serdang Bedagai telah mencapai 88,41% atau sudah dalam kondisi capaian Herd Imunity (HI). Untuk saat ini Sergai nol kasus setiap harinya, “Walau demikian, antisipasi harus tetap kita lakukan.

Bagi masyarakat Sergai yang ingin melakukan pendeteksian Covid-19 dalam tubuh atau pun yang ingin melakukan perjalanan luar kota dengan antigen ataupun PCR di RSUD Sultan Sulaiman, sudah dapat dilakukan, setelah All New Record keluar dari Kemenkes RI” sebut Adlin didampingi Kadis Kesehatan Sergai Selamat Hartono SKM,MKM, Staf Ahli Bupati Sergai dr.Bulan Simanungkalit M.Kes, dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman dr.Ahmad Idris Daulay.

Dirut RSUD Sultan Sulaiman dr. Ahmad Idris Daulay usai mendampingi Wakil Bupati Sergai mengatakan, dengan diresmikannya Laboratorium PCR lebih mempermudah pendeteksian Coronavirus disease 2019 di Kabupaten Serdang Bedagai. Memang pada saat ini angka penyebaran covid-19 di Serdang Bedagai sudah sangat menurun atau nol kasus per harinya, namun kami menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19

Sebagai informasi, dengan adanya Laboratorium PCR ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan hasil dalam waktu 8 jam, yang sebelumnya memakan waktu 2 hari dan harus dikirim ke Medan terlebih dahulu. Prosesnya, masyarakat yang ingin mendapatkan hasil PCR di RSUD Sultan Sulaiman harus membawa persyaratan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah New All Record keluar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *