Lagi Cuci Mobil, Direktur PT KBN Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

By Administrator Jan 13, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Tim Intelijen Kejatisu berhasil mengamankan Direktur PT Karya Bukit Nusantara (KBN) Juara Pangaribuan (JP) terpidana dalam perkara korupsi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000,- pada Tahun Anggaran 2007.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, menegaskan penangkapan terhadap Juara Panggaribuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 mengabulkan Kasasi yang diajukan jaksa.

Bahkan menaikkan tuntutan menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun penjara.

Meski sudah dipanggil, Juara Panggaribuan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk melaksanakan putusan, kemudian terpidana masuk DPO sejak 31 Juli 2018.

Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Asintel kepada wartawan Kamis (13/01) menegaskan penangkapan terpidana saat melaksanakan aktifitas usaha sekaligus rumah yakni ditempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Nah saat penangkapan terpidana sedang mencuci kenderaan, dan tidak melakukan perlawanan saat dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejatisu.

Masih dalam keterangan persnya, Asintel Kejatisu menegaskan dalam proses pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000,- tersebut  Juara Pangaribuan (JP)  menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh  pekerjaan  kepada TS (DPO). 

Dalam perkara korupsi ini, ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Kelima tersangka dalam perkara ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dijerat melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Akibat perbuatan tersangka jelas merugikan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.

Selanjutnya terpidana langsung diserahkan kepada ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.(rel)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *