Penanganan Perkara Dugaan Penganiayaan Ades Mora Purba Sudah Sesuai Prosedur

By Administrator Jan 13, 2022

Sergai,Sinarsergai.com – Penanganan perkara dugaan pengaiayaan yang dialami oleh Ades Purba pada 29 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun IV, Desa Sarang Giting Kanan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sudah dilakukan pertemuan antara tersangka Hasibuan dan Ridwan Siregar dengan korban, namun tiga kali lebih pertemuan dilaksanakan, kedua belah pihak tetap tidak menemukan kata sepakat.

Selanjutnya perkara tindak pidana yang ditangani ini telah dinyatakan sudah lengkap yang dalam prosesnya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice. Maka berkas perkara yang sudah lengkap dengan bukti tersebut dikirmkan kepada Kejari Kabupaten Sergai.

Sementara diketahui informasi kejadian ini sebut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga, Kamis (13/1/2022), berawal dari keduanya bertengkar, karena pada saat itu sepeda motor milik Ades Mora Purba lama selesai di perbaiki. Dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik bengkel Arif Hasibuan.

Keributan keduanya itu diketahui oleh masyarakat, maka secara spontan tetangga bernama Ridwan Siregar alias David mengambil air di ember dan menyiram Ades Purba sehingga pertengkaran pun terselesaikan.

Merasa tidak senangz Ades Purba dengan suaminya melaporkan Arif Hasibuan dan Ridwan Siregar alias David ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana ini, kami lakukan sesuai dengan prosedur dan prosedural.

Nah, kita menyayangkan ada beredar informasi bahwa Polres Sergai dalam hal penanganan perkara tindak pidana secara bersama-sama dituding tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi. Terkait hal itu saya tegaskan informasi itu tidak benar. Ujar Iptu Hotman Sinaga.

Ternyata informasi dan video yang tidak benar itu malah menjadi viral. Padahal itu tidak benar.
Di dalam berita dan video yang viral tersebut lanjut Hotman,
seolah – olah menyudutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari Unit PPA.Katanya lagi.

Dari pengumpulan data dan bukti diketahui Ades Mora Purba terlibat pertengkaran dengan pemilik bengkel bernama Arif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020. Imbuh Hotman.(Sb-01)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *