Tim Tabur Intelijen Kejatisu Tangkap Mantan Kacab BSM Gajah Medan di Bandung

By Administrator Jan 31, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejatisu berhasil meringkus Mantan Kepala Cabang BSM Gajah Medan, Waziruddin dilokasi persembunyian pada sebuah rumah kontrakan yang dihuninya dikawasan Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

Kajatisu IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan terhadap Waziruddin yang ditetapkan DPO pada Tahun 2018 lalu, karena mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Dikatakan Asisten, Dr Dwi Setyo saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka.

Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Bandara KNIA Deli Serdang, Sumut untuk melaksanakan proses hukum selanjutnya kepada tersangka setelah proses administrasi di Kejatisu.

“Untuk kasus ini penyidik Kejatisu menetapkan tiga tersangka pada Tahun 2015 lalu, dua tersangka sudah dihukum. Sedangkan tersangka tidak pernah hadir hingga akhirnya pada Desember 2018 ditetapkan sebagai DPO. Selama pelariannya Mantan Kacab BSM Gajah Medan, selalu berpindah-pindah tempat dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung,” tegas Asintel Kejatisu Dr Dwi. 

Masih dalam keterangan persnya, Asintel Kejatisu menyebutkan dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar pada 2011, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp.24.804.178.121,85,-

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya. 

Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dimana pada awal Tahun 2022 tepatnya pada Bulan Januari, Tim Tabur Intel Kejatisu dibawah kepemimpinan Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo telah berhasil mengamankan 5 DPO. (Rel) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *