Aceh Timur,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti/ barang rampasan berupa Gading Gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi. Barang bukti ini kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Kamis (10/2/2022), sudah diserahkan pada Selasa (8/2/2022) di Aula Kejari Aceh Timur. Serah terima Gading Gajah tersebut dihadiri oleh Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Aceh Timur Hanita Azrica, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH, Tim JPU M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.
Perkara ini lanjut Kajari, sudah dituntut dengan maksimal berupa kurungan badan (penjara) maupun denda terhadap para pelaku. Masalah penangan Satwa liar dilindingi sebut Kajari, pihaknya merupakan salah satu Kejari terbaik di Indonesia dalam hal penangan kasus Satwa liar dilindungi.Jelas Kajari.
Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis memberikan apresiasi terhadap Kejari Aceh Timur yang dinilai berhasil dalam penangan kasus Satwa liar dilindungi dan sekaligus memberikan Piagam Penghargaan terhadap Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas keberhasilan kinerja tersebut.
Barang bukti/barang rampasan yang diserahkan Kejari Aceh Timur tersebut berupa Gading Gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal als Zainon dkk. Kajari berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh
.Ucap Taing Lubis.
“Perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan Satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara, karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita.” imbuh Drh. Taing Lubis (Rb/ril)