Medan, Sinarsergai.com – Ketua Komite SMAN 8 Periode 2016/2017, Bistok Halomoan Sibuea menyampaikan apresiasi kepada Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah bersama Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata serta Tim Penuntut Umum Kejari Medan atas penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bos SMAN8 Medan yang kini telah memasuki sidang perdana.
“Kita apresiasi dengan keseriusan dan kerja keras yang dilakukan para penyidik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga perkara korupsi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” Ucap Bistok kepada wartawan, Selasa (08/02/22).
Ditegaskan Bistok ini merupakan komitmen dari Kejari Medan dalam penanganan dan penuntasan perkara dugaan korupsi di SMAN 8 Medan hingga di Pengadilan.
Harapannya, agar tuntutan kepada pelaku memberikan rasa keadilan terutama dalam pemberian efek jera, sehingga ke depan anggaran bantuan untuk sekolah langsung diserahkan sesuai dengan peruntukannnya.
Ia pun menegaskan akan memantau selama proses persidangan hingga putusan dibacakan oleh Majelis hakim.(AC/SS)