Sergai,Sinarsergai.com – Alamsyah SH seorang pengacara yang berkantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri No.316 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada tanggal 1 Maret 2022 kepada Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Media Online Sinarsergai.com terkait berita yang telah diterbitkan. Dalam surat yang dilayangkan Alamsyah SH tanpa Nomor surat tersebut dengan lampiran 1 berkas berisi 8 poin. Adapun isi surat tersebut sebagaimana dibawah ini.
Lubuk Pakam, 01 Maret 2022
Kepada : Yth.
PIMPINAN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
MEDIA ONLINE SINAR SERGAI.COM
di-
Sei Rampah.
Lampiran : 1 (satu berkas)
Perihal : HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Sehubung dengan pemberitaan yang saudara terbitkan diharian syber/media online Sinar Sergai.com pada hari Kamis, Tertanggal 24 Februari 2022 dengan judul berita “Alamsyah, S.H Himbau Bupati Sergai Tidak Libatkan Ulama Dalam Berbagai Kegiatan” bersama ini saya sampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan dimaksud sbb :