Informasi Penebangan Pohon di Eks Lahan PT PLS, Kadishut Provsu : Segera Lakukan Pengecekan

By Administrator Mar 29, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu), Herianto segera menindaklanjuti dengan menugaskan UPT Dishut Provsu di wilayah itu untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan guna memastikan telah terjadinya penebangan kayu di hutan negara yang berada dilahan PT PT Panei Lika Sejahtera (PLS) yang telah berakhir izinnya pada Februari 2022 di kawasan Register 6 Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan seluas 15.500 hektar. 

Herianto juga membeberkan bahwa Dishut Provsu telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tapanuli Selatan untuk pengamanan kawasan hutan negara itu. “Kalau ditemukan tim kami, akan kami tangkap siapapun mereka bersama Polres Tapsel,” ungkapnya menyikapi adanya temuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin. 

Disinggung soal pengawasan yang dilakukan oleh Dishut Provsu selama ini sampai berakhirnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang dimiliki PT. PLS per Februari 2022, dia mengungkapkan bahwa Dishut Provsu sudah turun ke lapangan setelah izin PT. PLS berakhir dan telah memasang plang Dishut Provsu di lokasi tersebut. “Bahkan kita menemukan plang yang mengklaim lahan tersebut. Dari tim Kementerian Kehutanan juga sudah pernah turun ke lokasi,” ungkapnya. 

Herianto juga mengirimkan lampiran Surat Perintah berkop surat Satuan Brimob Polda Sumut Batalyon-C bertanggal 22 Februari 2022 yang ditandatangani Kompol Bijala Zega. 

Dalam Surat Perintah itu, diperintahkan kepada dua petugas yakni Bripka Danil Amri dan Bripka Kaidin Nasution, keduanya dari Bintara Intelmob Yon-C untuk melakukan penyelidikan, pendataan kerawanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seputaran wilayah PT. PLS Kabupaten Tapanuli Selatan.

Herianto juga mengirimkan foto pemasangan plang Dishut Provsu di lokasi yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah hutan negara. 

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT. PLS diberikan oleh Bupati Tapsel, HM Shaleh Harahap, dengan Izin Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 dan berlaku selama 20 tahun dan telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu.

Selain itu, Gubsu Edy Rahmayadi dan juga Menteri Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan dikarenakan dampaknya kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang serta tidak adanya kontribusi yang diberikan perusahaan tersebut kepada pemerintah maupun warga setempat seperti yang telah dibeberkan Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap yang saat itu didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar. (Ac/relis)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *