Kejari Simalungun Hentikan 8 penuntutan Perkara Melalui RJ

By Administrator Mar 23, 2022

Simalungun, Sinarsergai.com – Kejari Simalungun menghentikan delapan perkara tindak pidana umum melalui Program Unggulan Jaksa Agung Ri dengan penerapan Restoratif justice (RJ).

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kpd 8 orang Tersangka yang juga diikuti oleh para jaksa p16 selaku mediator RJ, yang berlangsung diruang Aula Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Rabu (23/03/22). 

Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH, MH mengatakan penghentian penuntutan 8 perkara tersebut adalah didasarkan kepada persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI(Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.  “Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit”, dan untuk Tahun ini 2022 Kejari Simalungun telah melaksanakan 13 perkara RJ papar Bobbi. 

Didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, SH,MH, Kastel Asor Olodaiv Siagian, SH, Kajari Simalungun, Bobbi Sandri menegaskan alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat. 

“Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Bobbi Sandri.

Dan 8 (delapan) orng tersangka yg di Restorative Justice tersebut memiliki alasan2 berbeda dari untuk membeli Susu buat anak, membayar SEkolah Anak dan Biaya pengobatan Anak yang pada umumnya dikarenakan desakan kebutuhan untuk hidup.(AC) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *