Jakarta, Sinarsergai.com – Jampidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar atas perkara pencurian Handphone dengan tersangka Shinta Binti Syamsuddin.
Sebagaimana dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Grup Whatsaap Kemitraan Kejaksaan, Minggu (27/03/22) mengatakan pengajuan berkas perkara pencurian HP setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar oleh Jaksa peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan yang dilakukan Shinta Binti Syamsuddin.
Kemudian Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka Shinta Binti Syamsuddin dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara tersangka Shinta dan korban N.
Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka Shinta. Dan kini telah dibebaskan tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Pertimbangan lainya dalam perkara tersebut terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, dimana tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan karena tidak ada uang. Dimana suami Tersangka tidak memiliki pekerjaan serta memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.
Diutarakan Kapuspenkum Kejagung, dalam ekspose secara virtu Jampidum Kejagung mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Shinta yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa ini bermula saat ia didatangi pemilik rumah menagih uang kontrakan pada Kamis 2 Desember 2021. Sebelum kejadian terjadi tersangka sempat hendak menjual HP yang dimiliki akan tetapi itu diurungkannya karena digunakan oleh anaknya untuk belajar daring.
Lalu ia berusaha mencari pinjaman hingga pergi ke Pasar Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN belum mendapatkan pinjaman uang.
Saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, tersangka melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Kala itu, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN melihat melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang SHINTA BINTI SYAMSUDDIN langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.
Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, Shintabertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N. Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya SHINTA BINTI SYAMSUDDIN berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Shinta bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), digunakan oleh SHINTA BINTI SYAMSUDDIN untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.
Namun beberapa hari kemudian, Shinta ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya.(AC/relis)