Sergai,Sianrsergai.com – Pasar Lelo yang beroperasi di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), hingga kini belum memiliki izin resmi. Operasi tanpa izin jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Setiap pasar yang illegal dan harus ditertibkan diikuti dengan penutuoan segera. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus sergera meminta para pedagang mengosongkan lapak tersebut dan beralih ke lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah daerah.
“Perda Nomor 7 tahun 2018 yang sudah disyahkan oleh DPRD Sergai harus ditegakan di daerah ini bukan untuk dilanggar. Nah, bagi siapa saja yang terlibat membekingi Pasar lelo di Desa Firdaus, bisa dikategorikan menentang peratuiran dan pengkhianat Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Kantor Hukum TRUST Rustam Efendi SH,CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH, Minggu (20/3/2022).
“Masih bebeasnya Pasar Lelo beroperasi itu jelas -jelas sudah tidak sesuai dengan Pancasila, jadi pihak-pihak yang ikut serta membekingi keberadaan Pekan Lelo tersebut sehingga terus beroperasi dan tidak mau direlokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah yang sesuai dengan Perda, itu orang nyata sebagai pengkhianat Pancasila.” Seharusnya anggota legeslatiuf dan sebagai Wakil rakyat lebih memahami dan menghayati betapa pentingnya Pancasila. Untuk itu harus dipatuhi dan taat terhadap peraturan yang berlaku dimana pun itu daerahnya. Ujar Rustam.