Medan, sinarsergai.com-Dit reskrimum Poldasu dibantu Sat Reskrim Polres Madina mengungkap tuntas kasus pemukulan dan oenganiayaan oknum wartawan di Madina, Sumut yang terjadi awal Maret lalu
Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja didampingi Kabidhumas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam komprensi pers yang dilaksanakan Senin (14/3/2022) petang.
Dalam peristiwa itu, empat tersangka berhasil diamankan dengan inisial Aw, SL, Emr dan Raz yang kini semuanya sudah diamankan Dit Reskrimum Poldasu
Ditambahkan Tatan, kasus itu berawal ketika korban yang merupakan seorang wartawan di Madina bernama Jefri B Lubis yang menulis kegiatan yang diduga ilegal di kawasan Madina
Terkait berita itu, tersangka Aw, yang belakangan bdiketahui anggota salah satu OKP di Madina kemudian menghubungi korban. Setelah sepakat mereka bertemu di sebuah caffe Lappo di Panyabungan Madina.
Dalam pertemuan itu, tersangka Aw meminta korban untuk menghapus berita tersebut. Rupanya dalam percakapan itu, menurut pengakuan tersangka dia merasa tersinggung terhadap ucapan korban, sehingga tersangka Aw melakukan pemukulan.
Melihat tersangka Aw melakukan pemukulan, tersangka lainnya yang berposisi tidak jauh dari situ ikut melakukan pemukulan dan pengeroyokan
Karena tak seimbang, korban memilih melarikan diri yang kemudian dikejar oleh para pelaku namun tak berhasil, begitu pun korban sempat mengalami memar di bagian wajah
Akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Madina. Sementara para pelaku yang menyadari sudah dilaporkan ke Polisi, lalu kabur dan sempat bersembunyi di salah satu kawasan di luar Kabupaten Madina sebelum berhasil diringkus petugas.
Dijelaskan pula oleh Tatan, tersangka berinisial Aw ini, merupakan salah satu pelaku pembakaran mobil dinas milik Wakapolres Madina, saat terjadi kerusuhan di Madina beberapa tahun lalu, ” pelaku sempat divonis tujuh bulan tahanan dari kasus pembakaran itu, dan bebas tahun 2021 lalu, ujar Tatan
Barang bukti yang ikut disita masing masing empat unit hp milik para pelaku, baju salah satu OKP , tali pinggang, kartu anggota salah satu OKP, sepeda motor dan beberapa helai pakaian seta dua sepeda motor .
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman 5 diatas Tahun Penjara, ” kita masih terus mendalami kasus ini, ujar Tatan. (Mar)