Sidang Korupsi Dana Bos SMAN8 Medan, Wakasek dan Komite Sekolah Tidak Pernah Dilibatkan

By Administrator Mar 28, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Mantan Wakil Kasek Bidang Sarana dan Prasarana SMAN8 Medan, Sri Rahmawati dan Mantan Ketua Komite SMAN8 Medan, Bistok Halomoan menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan Dana Bos Tahun 2017 dan 2018 yang merugikan negara Rp1, 4 Milyar. 

Hal ini terungkap dalam kesaksian keduanya saat sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/03/22). 
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menanyakan kepada Wakil Kasek SMAN8 Negeri Medan, Sri Rahmawati apakah pernah dilibatkan dalam penggunaan Dana Bos termasuk dalam pengadaan 100 komputer?, menjawab Sri menuturkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan.

Ia pun menjelaskan sebelum Pak Jonggor masuk memang sudah ada bantuan 34 komputer dari Pemko Medan sebelum beralih ke Dinas Pendidikan Sumut. 

“Adanya perkara dugaan korupsi dana bos setelah ada pemanggilan pemeriksaan keterangan kesaksian dari penyidik kejaksaan,”ucapnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komite SMAN 8 Medan, Bistok Halomoan menyebutkan semenjak diangkat tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan Dana Bos. 

Bahkan uang bantuan sekolah atau uang Komite sekolah atas kesepakatan antara orang tua murid dengan pihak sekolah sebesar Rp100 ribu persiswa perbulan tidak diketahui penggunaan. Karena ketika ia meminta agar dibuatkan rekening yang nantinya saat pencairan disetujui Ketua dan Bendahara Komite serta Kepala sekolah  tidak pernah tanggapi. 

Sebutnya lagi, kalau permintaan itu ditanggapi dengan nada yang tinggi terdakwa pun mengatakan kalau itu dipermasalahkan terus maka Komite Sekolah bisa dibubarkan. 

“Jadi berkeyakinan kalau uang untuk pengadaan pembelian 100 komputer yang nyata hanya 80-an itu, berasal dari iuran Komite Sekolah. karena bila dana itu berasal dari Dana BOS tidak sesuai Juknis penggunaan karena setiap pembelian tidak boleh melebihi dari lima unit,”ucap Bistok.

Dituturkannya pernah mempertanyakan soal pengadaan komputer serta spesifikasi maupun tempat pembeliannya. Namun tidak pernah ditanggapi oleh terdakwa, sehingga pada Agustus 2017, ia mengundurkan diri dari Komite Sekolah karena tidak sejalan dengan pihak terdakwa selaku Kepala Sekolah SMAN8 Medan yang tidak terbuka dalam penggunaan anggaran. 

Nah mengenai komputer ia pun menuturkan dari 34 komputer bantuan Pemko Medan, hanya 30 saja yang bisa dipergunakan sementara itu 4 nya lagi tidak berfungsi. 
Saksi lainnya, Gibson Ronald Sirait  merupakan Honorer SMAN8 Medan pada saat itu, memaparkan membenarkan bahwa ia memang dimintakan bantuan untuk menuliskan angka pada kwitansi dan membawakan uang. Tapi hanya sebatas itu akan tetapi uang tersebut tidak diketahui sumbernya dari mana.

Ia pun menyangkal kalau telah membuat laporan keuangan dalam setiap pengadaan. Dimana soal pengadaan komputer contohnya, ia menyebutkan bahwa komputet telah ada diruangan padahal tidak ada pemberitahuan kepada dirinya.

Masih dalam persidangan ketika dikonfrontir kepada terdakwa mengelak bahwa soal rekening itu sepenuhnya diserahkan ke Komite Sekolah. Tak hanya itu terdakwa menyebut bahwa pihak Bendahara Komite menunjuk pihak sekolah yang mengutip uang tersebut  akan tetapi hal tersebut langsung dibantah Bistok. 

Terdakwa juga menyebutkan dari bantuan 34 komputer tersebut 25 rusak dan itu diperbaikinya, menanggapi itu Bistok menyatakan tetap pada keterangan bahwa 30 komputer bisa digunakan. 

Mengenai laporan penggunaan dana, terdakwa menyatakan bahwa Gibson lah yang membuat akan tetapi itu langsung disanggah Gibson dan tetap pada keterangan tidak pernah membuat laporan.(AC)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *